Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang setelah gagal dalam rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi hendak dijadwal ulang, tutur kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara di jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan dalam rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji dari kediamannya selama kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus karena mencari perlawanan dari susno serta susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jabar dalam pukul 00.15 wib, kata setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap ingin mengeksekusi susno sesuai dengan perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja pas melalui perintah undang-undang. maka kami tetap ingin menggarap eksekusi, katanya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, kasus susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat untuk kepala badan reserse serta kriminal dengan menerima hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan jumlah arowana.

pengadilan dan mengatakan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat dalam 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah supaya mengerjakan penahanan.