Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan mengatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah pas melalui undang-undang oleh sebab itu pengembang hti diminta tidak kuatir terhadap kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing pada usaha terbut.

dirjen bina usaha kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono selama jakarta, senin mengatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti termasuk dari kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tak perlu khawatir terhadap serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, ujarnya.

bambang menyatakan daripada pihak legalitas, pengelolaan hti serta mampu dipertanggung jawabkan, sebab mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) dengan pihak ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu sampai hilir tersebut, lanjutnya, dan sudah diakui oleh dunia juga adalah pihak dari perjanjian kemitraan sukarela agar perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia juga eropa.

bambang menjelaskan, bukti kiranya hutan tanaman dibuat penopang industri kehutanan dapat dilihat daripada pertumbuhan pabrik pengolahan kayu selama jawa.

jadi tak seharusnya pengembangan hutan tanaman di luar jawa diganggu melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun yang akan datang untuk menyokong industri kehutanan dan mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu tersebut hendak terpenuhi dari areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti baru kurang lebih 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat telah waktunya pemerintah bersikap tegas dan konsisten membantu industri hti di selama indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah dan mengundang dan menyerahkan izin kepada pengusaha hti untuk berinvestasi. manakala banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan dan minta ngo agar menghentikannya sebab dapat merusak kedaulatan indonesia, ujarnya.

nana menuturkan, daripada sekitar 231 izin industri hti yang diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tak sanggup menghadapi berbagai tekanan.

akibatnya, industri pulp serta kertas pada indonesia, kini hanya bertengger pada posisi sembilan sulit dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada di tiga besar dunia.

hambatan terbesar kemajuan itu akibatkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) amat paham indonesia berpotensi menjadi pemain nomor Satu dunia dan berusaha menjegalnya dengan kampanye negatif, ujarnya.

menurut nana, kampanye negatif dan dilontarkan ngo biasanya menimbulkan tiga modus yakni menyerang degradasi dalam hutan alam, pembangunan hti di lahan gambut dan hti dan diisukan merebut lahan penduduk.

nana berpendapat, seluruh masalah itu,sesungguhnya sediakan langkah awal sebab hutan alam dan tidak dijaga tetap berpotensi rusak juga dijarah.

keberadaan hti disamping untuk usaha juga membantu tugas pemerintah menjaga hutan alam dengan memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan dalam lahan gambut sekarang telah memilki tehnologi ekohidro yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ilmiah juga ketiga dalam indonesia sebenarnya ada 34 juta hektare lahan terlantar bisa dimanfaatkan warga tidak mesti berkonflik dengan pengusaha hti.