menteri pertahanan purnomo yusgiantoro mengatakan sebelas oknum anggota kelompok 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tak mesti diajukan ke pengadilan hak asasi manusia sebab bukan pelanggaran ham.
kami mengambil sikap pelaku tak usah dibawa ke pengadilan ham. cukup hukum pidana pengadilan militer, tutur purnomo, saat jumpa pers di kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.
menurut dia, aksi dan dilaksanakan dengan oknum anggota kopassus tni ad dalam lapas cebongan hingga mendorong empat orang tahanan tewas itu bukan merupakan aksi sistematik atas kebijakan pimpinan.
purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah tersebut juga tak mampu dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). itu lantaran di pasal 9 uu 26/2000 mengenai ham, pelanggaran ham terjadi apabila ada genosida alias pembersihan etnis.
Informasi Lainnya:
karena dianggap tak banyak kebijakan daripada pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas, dan tidak ada sistematika, kami ambil sikap tak usah peradilan ham, ujar purnomo.
sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat melalui tidak perlunya mengadili prajurit tni di peradilan umum. selain sebab tak banyak alasan diadili pada peradilan publik, juga penyerangan dilakukan tak dalam kapasitas diperintah komandan.
menurut dia, selama internal tni, sesungguhnya betul prajurit sangat cemas manakala sampai menggarap pelanggaran karena hendak dihadapkan di dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit juga kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).