wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja memandang mesti banyak pembatasan pengeluaran dana pemilihan kepala daerah dalam aturan perundangan untuk mengantisipasi ekses negatif daripada penyelenggaraan pilkada.
selama ini, belum banyak pengaturan filter pegeluaran dana pilkada, semisal dana kampanye, iklan selama media, atribut, serta sebagainya, kata abdul hakam naja di dialog mencegah penghamburan uang negara selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
pembicara lainnya dalam dialog tersebut merupakan direktur fasilitas kepala daerah, dprd, serta hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji serta pakar hukum tata negara margarito kamis.
menurut hakam naja, belum keberadaan agama pembatasan pegeluaran dana kampanye sering memesan penyelenggaraan pilkada menjadi jor-joran dan munculnya praktik politik biaya.
jika calon kepala daerah dan sudah menganggarkan banyak dana serta kemudian kalah, sementara belum siap mental untuk kalah, sering dapat memicu munculnya tindakan anarkis dari kaum pendukungnya, katanya.
Baca Juga: Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan - Jam Tangan Murah
oleh karena itu, papar hakam naja, dalam pembahasan ruu pilkada, dpr ri dan pemerintah mau merumuskan agama pembatasan pengeluaran dana pilkada oleh karenanya penyelenggaraannya menjadi lebih proporsional.
aturan pembatasan itu, menurut dia, mampu melalui beberapa pendekatan, seperti banyaknya kasus penduduk dalam sebuah daerah ataupun luasnya wilayah geografis suatu daerah.
persoalannya kondisi semua daerah selama indonesia berbeda-beda, menarik luas dan jenis geografis, jumlah masyarakat, maupun kemampuan memperolah pad (penghasilan betul daerah), sehingga dibutuhkan kajian, katanya.
pada kesempatan tersebut, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada serta mesti diatur secara jelas apakah sepenuhnya daripada apbn, semuanya dibandingkan apbd, atau kombinasi daripada apbn serta apbd.
di sisi lain, tutur dia, sumbangan dana untuk penyelenggaraan pilkada, menarik dari lembaga maupun perorangan, juga relatif lumayan sulit.
namun, sumbangan dana supaya pilkada ini sudah diatur batas maksimalnya meski pelaporannya yang kadang-kadang belum jelas, katanya.
hakam mengemukakan bahwa pembatasan pengeluaran dana pilkada itu amat bermanfaat karena untuk menjaga keadilan bagi seluruh pasangan kepala daerah yang akan bertarung. demikian serta, pengaturan frekuensi beriklan pada televisi.
selama ini, hanya pasangan calon dan mempunyai banyak uang, dan mampu sering promosi pada televisi, koran, media elektronik, katanya.