Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat pilihan obat dari kurang lebih 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar di masyarakat, sudah memperoleh sertifikat halal dari majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat yang bersertifikat halal selama indonesia akibatkan oleh pemahaman bahwa obat merupakan suatu barang dan darurat, sehingga mungkin dikonsumsi meskipun tidak jelas status kehalalannya, tutur direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim di siaran pers mui di jakarta, senin.

pandangan tersebut, berdasarkan dia, keliru sebab untuk menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus melalui alasan yang kuat, contohnya, pasien mau meninggal dunia manakala tidak mengkonsumsi obat tersebut ataupun tak banyak obat lain yang bisa menggantikan.

empat obat yang sudah bersertifikat halal itu diantara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sementara obat-obatan lainnya daripada 206 perusahaan obat pada indonesia belum mengajukan diri supaya disertifikasi, ujarnya.

Informasi Lainnya:

selain empat pilihan obat, 13 bidang suplemen serta 17 bidang jamu, berdasarkan dia, juga telah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, juga timbulkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor daripada luar, mayoritas dari china juga india, sedangkan kita di indonesia cuma meracik saja dari unsur-unsur dan diimpor. jadi kita tak tahu-menahu halal tidaknya unsur-unsur obat-obatan tersebut, katanya.