Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal pada mataram dan diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.

stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis serta melayani kartu kuning pelanggaran website siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran diskusi yang hanya menghadirkan Salah satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, di mataram, sabtu.

ia mengatakan, berdasarkan hasil pantauan dan kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan web bincang hangat bersama pilihan calon gubernur yang ikut bertarung di pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya program blocking time, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori audien pilkada di jenis blocking time maupun blocking segmen agar kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. itulah serta melalui web dialog interaktif atau debat, tak bisa diselenggarakan bila hanya menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal web siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, tutur sukri, juga melayangkan teguran terhadap metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi tentang pilkada gubernur/wakil gubernur ntb dalam sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey serta jajak pendapat selama waktu tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab mau menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,kata sukri.

hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi juga teguran kepada lembaga penyiaran dalam daerah ini dan berkaitan dengan web siaran pemilu. pilihan diantaranya sudah melayani teguran lebih daripada alternatif, dan pasti saja ingin adalah laporan kpid ntb supaya memberikan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau baru ada dan lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan melaporkan itu sebagai akumulasi dalam mempertimbangkan sanksi, mulai dari yang ringan hingga rekomendasi tak layak mendapat perpanjangan izin siaran pada waktu depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran selama ntb memperbaiki peran juga fungsinya selama menyukseskan agenda pembangunan serta demokratisasi selama daerah ini.